DPRD Kukar Ingatkan Program RT Ku Terbaik Tak Boleh Ditunda

img

Ilustrasi dana RT.

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mengingatkan pemerintah daerah agar pelaksanaan program RT Ku Terbaik tetap menjadi prioritas dan tidak mengalami penundaan.

Program yang merupakan bagian dari dedikasi Kukar Idaman Terbaik tersebut menargetkan bantuan hingga Rp150 juta bagi setiap rukun tetangga (RT) sebagai upaya mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat lingkungan.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menilai keberlanjutan program tersebut harus tetap dijaga meski kondisi keuangan daerah saat ini masih menghadapi berbagai tantangan.

Menurutnya, masyarakat menaruh harapan besar terhadap program yang telah menjadi salah satu komitmen pemerintah daerah tersebut.

“Kita sebenarnya memberikan apresiasi karena itu merupakan janji yang harus dipenuhi. Tidak boleh tidak dilaksanakan. Walaupun kondisi anggaran saat ini masih terbatas, harapan kami dengan kondisi anggaran yang mulai membaik, program tersebut tetap menjadi prioritas pemerintah daerah,” ujarnya pada Rabu (10/6/2026).

Ia menilai pelaksanaan program masih dapat dilakukan secara bertahap apabila kemampuan fiskal daerah belum memungkinkan untuk memenuhi target Rp150 juta per RT secara penuh.

Skema tersebut dinilai lebih realistis dibandingkan harus menunggu hingga kondisi keuangan benar-benar ideal.

“Minimal jika belum bisa langsung terpenuhi seluruhnya, pelaksanaannya tetap harus berjalan secara bertahap. Misalnya belum bisa memenuhi target 150, maka bisa dimulai dengan 100 terlebih dahulu. Ketika nantinya ada tambahan kemampuan anggaran, program tersebut dapat kembali dilanjutkan hingga target yang ditetapkan bisa tercapai,” kata dia.

Ia menegaskan program RT Ku Terbaik tidak dapat dipisahkan dari arah pembangunan daerah karena telah tercantum dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Oleh sebab itu, lanjutnya, pemerintah daerah berkewajiban mengupayakan realisasi program tersebut sesuai target yang telah ditetapkan.

“Saya rasa program RT Ku Terbaik ini juga harus menjadi prioritas. Karena program tersebut tidak bisa diingkari begitu saja, program itu sudah menjadi bagian dari Peraturan Daerah tentang RPJMD sehingga wajib dipenuhi. Jika tidak dapat dilaksanakan, maka seharusnya dilakukan revisi terhadap RPJMD. Namun tentu tidak mungkin revisi dilakukan dalam waktu dekat,” tegasnya.

Ahmad Yani juga berharap dukungan pendanaan dari pemerintah pusat dapat tersalurkan dengan baik sehingga seluruh program pembangunan yang telah direncanakan dalam RPJMD dapat direalisasikan secara bertahap.

Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh manfaat dari program yang telah dijanjikan pemerintah daerah.

“Program tersebut merupakan hak masyarakat yang harus dituntaskan. Karena itu adalah janji pemerintah yang sudah dibungkus dalam bentuk peraturan daerah. Mau tidak mau program tersebut harus dilaksanakan, tidak boleh ditunda apalagi tidak dilaksanakan sama sekali. Namun apabila pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran yang tersedia, hal itu masih dapat dilakukan sambil terus diupayakan hingga target program dapat terpenuhi sepenuhnya,” tutupnya.

Di tengah dorongan DPRD agar program tersebut tetap berjalan, pemerintah daerah memastikan berbagai persiapan pelaksanaan terus dimatangkan.

Salah satu tahapan yang telah diselesaikan adalah penyediaan regulasi sebagai dasar pelaksanaan program RT Ku Terbaik di seluruh wilayah Kukar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengatakan keberadaan payung hukum menjadi syarat utama sebelum program dapat direalisasikan.

Karena itu, pemerintah daerah terlebih dahulu menyelesaikan aturan yang mengatur mekanisme pelaksanaan program tersebut.

“Dalam merealisasikan program dedikasi RT-KU Terbaik itu harus ada regulasi. Bentuknya peraturan bupati. Alhamdulillah sudah terbit di akhir Mei kemarin,” ujarnya.

Selain aturan mengenai pelaksanaan program, pemerintah daerah juga telah menyiapkan regulasi yang mengatur pembentukan tenaga pendamping.

Pendamping tersebut nantinya akan bertugas mengawal pelaksanaan program mulai dari tingkat kabupaten hingga ke tingkat RT.

“Dalam melaksanakan program tersebut, kita merencanakan ada pendamping-pendamping di tingkat kabupaten, tingkat kecamatan, tingkat desa dan kelurahan, bahkan nanti sampai ke RT. Regulasinya sudah tersedia dalam Perbup 11 Tahun 2026,” kata dia.

Menurut Arianto, sebelum bantuan Rp150 juta per RT mulai disalurkan, pemerintah daerah masih harus menyelesaikan sejumlah tahapan teknis.

Salah satunya adalah pembentukan tim Pendekar yang akan menyusun konsep pelaksanaan, sistem kerja, serta memastikan program dapat diterapkan secara seragam di seluruh wilayah Kukar.

Ia menjelaskan program RT Ku Terbaik dirancang untuk mendukung pembangunan berbasis lingkungan sekaligus memperkuat pemberdayaan masyarakat di tingkat bawah.

Karena itu, pemanfaatan bantuan nantinya tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga dapat mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan dan gotong royong.

“Program ini bagian dari bentuk komitmen pemerintah daerah dalam percepatan pembangunan di tingkat bawah,” tutupnya. (kriz)